Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anies Perbolehkan Live Music di Cafe Jakarta dengan 6 Syarat Wajib Ini

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Anies Perbolehkan Live Music di Cafe Jakarta dengan 6 Syarat Wajib Ini

Pantau.comPemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music Pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe.

"Ya surat edaran itu sudah dibagikan pada pengusaha restoran, rumah makan dan kafe," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Berdasar data yang diterima di Jakarta, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kadisparekraf Nomor 2976 Tahun 2020 tentang PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan, Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Baca juga: Bangun Tugu COVID-19, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Jatinegara

Dalam edaran tersebut, diatur enam poin penting yakni:

1. Jenis grup musik pertunjukan langsung yang diperbolehkan adalah grup musik akustik dengan personel maksimal empat orang termasuk penyanyi;

2. Diwajibkan bagi musisi menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung dan tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung;

3. Bagi para pengunjung/tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat pertunjukan musik berlangsung;

4. Bagi para pengusaha restoran/rumah makan/kafe dilarang mengadakan acara/pertunjukan musik langsung dengan mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung;

5. Kegiatan pertunjukan musik langsung di restoran/rumah makan/kafe agar tetap menjaga volume sistem suara (sound system) dalam batas wajar;

6. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID 2019.

Surat ini ditandatangani oleh Gumilar Ekalaya tertanggal di Jakarta 25 Agustus 2020 yang ditujukan pada pelaku usaha/penanggung jawab restoran, rumah makan atau kafe di Jakarta.

Baca juga: Ingin Buka Bioskop di Jakarta, Anies Merujuk pada Negara Lain

Penulis :
Widji Ananta