
Pantau.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai Jumat dini hari, 10 April 2020.
"Pergub ini berisi 28 pasal," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis malam (9/4/2020).
Baca juga: Titah Jokowi: ASN, TNI-Polri, dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik!
Anies menyatakan, Pergub tersebut merupakan langkah untuk memutus rantai virus korona COVID-19 berlaku selama 14 hari.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
Sebelumnya, Anies mengumumkan Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4), usai disetujui Kementerian Kesehatan RI.
Baca juga: Sah! Cuti Bersama Lebaran Digeser ke 28-31 Desember
- Penulis :
- Noor Pratiwi