
Pantau.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap MG yang merupakan bandar narkoba di Kampung Permata atau Kampung Ambon, Jakarta Barat pada tanggal 20 Desember 2020. Dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika, BNN menyita aset milik MG dengan total senilai Rp25,52 miliar.
"Disita aset bandar narkoba MG senilai Rp25,52 miliar, suatu angka yang fantastis," ujar Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Banyak Kasus Narkoba di Kab Bekasi Dikendalikan dari Lapas, Kok Bisa?
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN turut menyita barang bukti berupa 15,22 kg ganja, 5,8 kg sabu-sabu, dan 248 butir pil ekstasi.
Golose menyebutkan sebanyak lima orang pelaku, terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan turut ditangkap, masing-masing berinisial T, OC, UP, MS, dan MG.
Baca juga: Adaptasi Bandar Narkoba Selama Pandemi COVID-19 Dibeberkan BNN
Saat ini, pihaknya juga tengah mengusut adanya dugaan pencucian uang dalam kasus tersebut.
"Dilakukan penyidikan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," ucap mantan Kapolda Bali tersebut.
rn- Penulis :
- Gilang