billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BLT dari Kemendes PDTT untuk Warga Desa Akan Berupa Uang Tunai

Oleh Adryan N
SHARE   :

BLT dari Kemendes PDTT untuk Warga Desa Akan Berupa Uang Tunai

Pantau.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan disalurkan oleh kementeriannya akan fokus kepada warga desa terdampak COVID-19 yang selama ini belum di-cover program lain dari pemerintah.

Nantinya, penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin yang tidak terdata sebagai Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, dan yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

"BLT Dana Desa ini sasarannya adalah warga miskin yang belum menerima PKH, yang belum menerima bantuan pangan non tunai, yang belum menerima kartu pra kerja," kata menteri yang akrab disapa Gus Menteri tersebut.

Baca juga: Polling Kemendes PDTT: 89,75 Persen Kades Tak Setuju Mudik Imbas COVID-19

Maka, untuk menyukseskan program itu, Gus Menteri menekankan kepada kepala desa bersama pemerintah daerah agar segera mendata warga desa yang dianggap layak mendapat BLT Dana Desa tersebut. Diharapkan, untuk di Pulau Jawa bisa rampung 1-2 hari ke depan agar dananya segera dicairkan.

"Tolong dilakukan pendataan secepat mungkin kalau bisa dalam waktu 1-2 hari ini di pulau jawa sudah selesai pendataan supaya bisa dilihat berapa kapasitas yang harus ditangani oleh desa," pungkasnya.

Baca juga: Mendes PDTT Apresiasi pasardesa.id, Inovasi Kreatif Desa Saat Wabah Korona

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan segera menyalurkan Dana Desa dengan bentuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat desa yang terdampak wabah virus korona (COVID-19).

Adapun besarannya adalah masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan Rp 600 ribu selama tiga bulan sehingga total menjadi Rp 1,8 juta. Dana tersebut dapat dicairkan sebelum memasuki bulan suci Ramadan.

Pijakan hukum penyaluran BLT ini pada Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) Nomor 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Program Padat Larya Tunai Desa sebagai operasional Permendes ini.

Penulis :
Adryan N