
Pantau - Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa tambahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi lebih dari 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) berasal dari hasil efisiensi anggaran pemerintah yang dilakukan sejak awal tahun 2025.
BLT Rp300 Ribu per Bulan Selama Tiga Bulan, Menjangkau 140 Juta Orang
BLT tersebut diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember.
Bantuan ini ditujukan bagi keluarga dari desil 1 hingga 4, mengacu pada Data Sosial Ekonomi Nasional (DSEN).
"BLT tadi yang tiga bulan itu adalah hasil dari efisiensi anggaran yang pemerintah laksanakan di awal tahun ini. Jadi totalnya untuk 35,04 juta KPM itu Rp30 triliun, itu dapatnya dari mana? Dapatnya dari efisiensi anggaran yang sudah dilaksanakan pemerintah awal tahun lalu," jelas Teddy.
Pemerintah menyalurkan tambahan BLT kepada 35.046.783 KPM, di luar program BLT reguler yang selama ini disalurkan oleh Kementerian Sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako kepada 20,88 juta KPM.
Dengan asumsi satu keluarga terdiri dari empat orang, BLT tambahan ini diperkirakan menjangkau sekitar 140 juta warga.
"Inilah kenapa kita melakukan efisiensi, jadi apa yang belum perlu, apa yang belum tercapai kita alihkan ke sini. Dan ini hasilnya, dalam minggu depan ini dapat dirasakan oleh 35 juta keluarga yang artinya mencakup 140 juta orang," ungkap Teddy.
Cair Mulai Senin, Ditransfer Lewat Himbara dan Pos Indonesia
Bantuan akan mulai dicairkan pada hari Senin dan disalurkan melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) serta PT Pos Indonesia.
Teddy menjelaskan bahwa pencairan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan.
"Tiga bulan itu mereka berhak masing-masing sebulan mendapat Rp300.000. Nanti mulai hari Senin, minggu depan dapat diambil, berarti sekali ambil langsung dapat Rp900.000," katanya.
Ia berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban ekonomi keluarga, terutama dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak dan kebutuhan dasar lainnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf