
Pantau - Polres Purwakarta resmi menetapkan Acep Djuhdiana Wireja, mantan Kepala Desa (Kades) di wilayah Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) sebagai tersangka dalam kasus korupsi dengan melakukan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana Desa yang diterima oleh 120 keluarga.
"Tersangka melakukan pemotongan Dana BLT mulai dari Rp300 ribu sampai Rp 900 ribu, jadi tidak sama. Atas tindakan pelaku kerugian negara diperkirakan mencapai Rp707.444.429 berdasarkan hasil audit," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, Kamis (30/01/2025).
Adapun dana BLT tersebut merupakan dana yang bersumber dari APBN tahun 2022 sebesar Rp1.042.646.000, yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) setiap tiga bulan sekali. Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan non-BLT yang tidak sesuai dengan anggaran yang disetujui dalam Rencana Anggaran Pendapatan Desa (RAP Desa).
"KPM hanya menerima sebagian dari dana yang seharusnya mereka terima setiap tiga bulan sekali. Sebagian besar uang yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," katanya.
Tersangka juga diketahui tidak melibatkan pihak keuangan dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan dana desa, sehingga menyebabkan kesulitan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Situbondo atas Dugaan Korupsi Dana PEN
Pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut kasus ini, mengingat kemungkinan ada tersangka lain. Dari kasus korupsi dana desa tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa dokumen perencanaan dana desa, pelaksanaan dana desa dan laporan pertanggungjawaban dana desa di tahun 2022.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan terbuka bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya," ujar Lilik.
Tersangka saat ini terjerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar," Pungkasnya.
Baca juga: Dua Pelaku Korupsi Anggaran Puskesmas Plered Berhasil Ditangkap Kejari Purwakarta
- Penulis :
- Laury Kaniasti