
Pantau - Kejaksaan Negeri (kejari) Purwakarta kembali mengungkapkan kasus korupsi yang melibatkan mantan kepala puskesmas Plered berinisial YS dan RESN. Keduanya terbukti telah melakukan korupsi di Puskesmas Plered dan sudah ditetapkan tersangka pada Desember 2024 lalu.
"Iya benar, hari ini Kejari Purwakarta melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi yakni RESN dan YS. Keduanya merupakan mantan Kepala Puskesmas Plered," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, Senin (20/01/2025).
Kedua tersangka langsung ditahan dan dibawa ke rutan Kelas IIB Purwakarta. Martha menjelaskan bahwa YS dan RESN ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.
Baca juga: Kejari Bireuen Tetapkan Camat dan Ketua BKAD sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
"Pemeriksaan baru saja selesai, dan malam ini kedua tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Purwakarta," jelasnya.
Tersangka YS ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tanggal 5 Desember 2024, terkait kasus korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan tahun anggaran 2015-2017 dan pungutan liar biaya pendaftaran pasien tahun anggaran 2013-2017.
"Untuk kasus pertama ini total kerugian negara mencapai Rp681.004.876," ungkap Martha.
Sedangkan, RESN ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal yaitu 5 Desember 2024, terkait kasus korupsi pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor dan pengadaan barang habis pakai pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2021-2022.
"Perbuatan tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.955.000," Pungkasnya.
Baca juga: Eks Ketua Koperasi di Pandeglang Terlibat Korupsi Pinjaman Fiktif
- Penulis :
- Laury Kaniasti