Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kejari Bireuen Tetapkan Camat dan Ketua BKAD sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kejari Bireuen Tetapkan Camat dan Ketua BKAD sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Foto: Petugas Kejari Bireuen, Aceh, mengawal tersangka tindak pidana korupsi studi banding dan bimbingan teknis yang dibiayai dari dana desa di Kantor Kejari Bireuen di Bireuen. ANTARA/HO-Dok Kejari Bireuen

Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, telah menetapkan seorang camat dan ketua badan kerja sama antar desa (BKAD) di Kabupaten Bireuen sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa. Kegiatan yang menjadi sorotan adalah studi banding dan bimbingan teknis (bimtek) yang diadakan di luar Aceh, yang menghabiskan dana desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,12 miliar.

Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, mengungkapkan bahwa tersangka pertama adalah Teguh Mandiri Putra, yang menjabat sebagai Camat Peusangan.“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, kami menemukan cukup bukti yang mengarah pada camat dan ketua BKAD sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan ini,” kata Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa (31/12/2024).

Selain Teguh Mandiri Putra, pihak Kejari Bireuen juga menetapkan Subarni, Ketua BKAD Peusangan Raya, sebagai tersangka dalam perkara ini. Kegiatan studi banding dan bimtek yang diadakan di Provinsi Jawa Timur dan Bali tersebut diikuti oleh 63 kepala desa di Kecamatan Peusangan serta sejumlah pendamping desa.

Baca  Juga:
Pemerintah Kabupaten Bekasi Dorong Masyarakat Terlibat dalam Pengawasan Dana Desa
 

Kegiatan ini menggunakan anggaran dari dana desa, dengan alokasi sebesar Rp17,8 juta per desa. Namun, kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa adanya peraturan yang mendasari, serta tanpa surat perintah tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Bupati Bireuen, yang menjadikan kegiatan ini ilegal. Kegiatan tersebut juga dinilai melanggar berbagai peraturan, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama antar desa, dan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 mengenai penyusunan anggaran desa.

Menurut Munawal Hadi, kegiatan tersebut bertentangan dengan peraturan yang mengatur penggunaan dana desa dan prosedur kerja sama antar desa. “Kami menduga kuat ada penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara,” ujar Munawal.

Sebagai tindak lanjut, Teguh Mandiri Putra telah ditahan dan ditempatkan di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Teguh Mandiri Putra dan Subarni dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Bireuen juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan hingga proses penuntutan di pengadilan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah