Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KKP Pastikan Seluruh Hak Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat ATR Terpenuhi

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KKP Pastikan Seluruh Hak Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat ATR Terpenuhi
Foto: (Sumber: Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan dalam upacara penghormatan dan pelepasan Alm. Ferry Irawan, Alm. Yoga Naufal, dan Capt. Andy Dahananto di Auditorium Madidihang AUP Kelautan dan Perikanan Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (25/1/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri).)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan seluruh hak keluarga aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 akan diberikan secara penuh.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan dalam upacara penghormatan dan pelepasan tiga korban di Auditorium Madidihang AUP Kelautan dan Perikanan, Pasar Minggu, Jakarta, Minggu, 25 Januari 2026.

Didit menegaskan bahwa pemerintah menjamin seluruh hak korban, baik dari sisi administrasi maupun perlindungan sosial.

"Semua hak mereka akan kami berikan, baik itu dari Taspen, dari Jiwasraya, dari KKP sendiri, dan lain sebagainya," ungkap Didit.

Korban Gugur Saat Jalankan Tugas Negara

Kecelakaan pesawat ATR 42-500 bernomor registrasi PK THT milik Indonesia Air Transport (IAT) terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Dalam peristiwa tersebut, tiga pegawai KKP dinyatakan meninggal dunia, yakni Ferry Irawan, Yoga Naufal, dan Deden Maulana, bersama tujuh kru pesawat lainnya.

Ferry Irawan dan Yoga Naufal gugur saat menjalankan misi pengawasan sumber daya perikanan.

Ferry diketahui telah mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil di KKP selama 18 tahun, sementara Yoga merupakan tenaga profesional yang bertugas di bidang operasional penerbangan dan dokumentasi udara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Adapun Deden Maulana bekerja sebagai pengelola barang milik daerah di lingkungan KKP dan telah dimakamkan lebih dulu pada 22 Januari 2026.

Hak Keluarga Dijamin Negara

Didit menyampaikan bahwa keluarga korban akan menerima sejumlah hak, mulai dari kenaikan pangkat anumerta, jaminan kecelakaan kerja, asuransi personel on board, santunan duka, hingga beasiswa pendidikan bagi anak-anak korban.

"Kami naikkan pangkatnya karena mereka melaksanakan tugas operasi, untuk pelaksanaan kegiatan surveillance," ujar Didit.

Upacara penghormatan yang digelar di Auditorium Madidihang menjadi bentuk penghargaan terakhir negara kepada para korban yang gugur saat menjalankan tugas.

KKP juga menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh korban kecelakaan, termasuk awak pesawat Indonesia Air Transport yang turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Penulis :
Gerry Eka