Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Dua Kasus Kecelakaan Maut di Tiban Diselesaikan lewat Restorative Justice, Kejari Batam Nilai Ada Faktor Kelalaian Penyelengg

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Dua Kasus Kecelakaan Maut di Tiban Diselesaikan lewat Restorative Justice, Kejari Batam Nilai Ada Faktor Kelalaian Penyelengg
Foto: (Sumber: Kasipidum Kejari Batam Iqramsyah Putra, Rabu (1/10/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty).)

Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyelesaikan dua kasus kecelakaan lalu lintas maut di kawasan Tiban, Kota Batam, melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), menyusul adanya perdamaian antara pihak korban dan sopir, serta dugaan kelalaian dari penyelenggara jalan.

Dua Kecelakaan Serupa di Lokasi yang Sama

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqramsyah Putra, menyebutkan bahwa dari tiga perkara kecelakaan lalu lintas yang ditangani sepanjang tahun 2025, dua di antaranya diselesaikan melalui RJ.

Perkara pertama terjadi pada 2 Mei 2025 sekitar pukul 17.50 WIB di Simpang Lampu Merah Vitkan Tiban, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Sekupang.

Kecelakaan tersebut melibatkan truk lori yang mengalami rem blong, menyeberang ke jalur lawan arah, dan menabrak sejumlah pengendara motor.

Akibatnya, satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya luka-luka.

Perkara kedua terjadi pada 30 Agustus 2025 pukul 12.30 WIB di lokasi yang sama, kali ini melibatkan truk crane yang juga mengalami rem blong.

Kendaraan tersebut menabrak tiga sepeda motor dan satu mobil, menyebabkan satu korban jiwa dan beberapa orang luka-luka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan pola yang serupa pada kedua kecelakaan tersebut, yakni kendaraan berat yang kehilangan kendali di turunan tajam.

JPU: Ada Faktor Kelalaian dari Penyelenggara Jalan

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lokasi kejadian merupakan jalan dengan turunan curam dari arah Sekupang menuju Tiban.

Namun, tidak ditemukan adanya rambu peringatan atau petunjuk keselamatan yang ditujukan untuk kendaraan berat.

"Jadi bukan semata-mata kelalaian sopir. Tapi ada pihak lain, sehingga orang meninggal dunia," ungkap Iqramsyah.

JPU menyimpulkan bahwa penyelenggara jalan turut lalai karena tidak menyediakan rambu-rambu keselamatan di lokasi rawan tersebut.

Dengan pertimbangan tersebut, tanggung jawab hukum tidak sepenuhnya dibebankan kepada sopir truk.

Dalam proses RJ, JPU memfasilitasi mediasi antara sopir dan keluarga korban.

"Ternyata pihak korban bersedia memaafkan. Dan sopir truk karena bekerja di perusahaan dan perusahaan mengganti rugi penuh sesuai dengan apa yang disepakati dengan pihak korban, sehingga tercapai perdamaian," jelas Iqramsyah.

Setelah syarat-syarat RJ terpenuhi dan adanya perdamaian, Kejari Batam mengajukan penghentian penuntutan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), yang kemudian disetujui.

Tujuh Perkara Diselesaikan Lewat RJ Sepanjang 2025

Sepanjang tahun 2025, Kejari Batam telah menghentikan penuntutan terhadap tujuh perkara melalui mekanisme restorative justice.

Dua di antaranya merupakan kasus kecelakaan maut di Tiban, sementara sisanya adalah perkara pidana umum lainnya seperti laporan palsu.

Penulis :
Ahmad Yusuf