Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Pemerintah Kabupaten Bekasi Dorong Masyarakat Terlibat dalam Pengawasan Dana Desa

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Pemerintah Kabupaten Bekasi Dorong Masyarakat Terlibat dalam Pengawasan Dana Desa
Foto: Pengendara melintas Jalan Raya Setu-Serang di Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis (12/12/2024). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Pantau - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa, sebagai bagian dari kontrol sosial yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menekankan bahwa meskipun pemerintah daerah melakukan pengawasan administratif, keputusan terkait pengelolaan dana desa tetap berada di tangan kepala desa, sesuai dengan janji politik yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

“Penggunaan dana desa harus melalui perencanaan yang partisipatif, dimulai dari musyawarah tingkat dusun dan dilanjutkan dengan musyawarah desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran,” kata Rahmat di Cikarang pada Minggu (29/12/2024).

Baca Juga:
Tinjau Lokasi Pengungsian di Sukabumi, Mendes Yandri: Dana Desa Boleh untuk Kedaruratan
 

Ia juga berharap seluruh lapisan masyarakat dapat terlibat dalam setiap kegiatan desa, tidak hanya sebagai penerima manfaat tetapi juga sebagai pengawas, untuk memastikan bahwa dana yang ada digunakan dengan tepat sasaran untuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan sumber daya manusia.

Selain itu, Rahmat menambahkan bahwa pemerintah daerah juga memberikan pelatihan dan bimbingan teknis untuk meningkatkan pemahaman terkait penggunaan dana desa. Untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan, pihaknya menggandeng kejaksaan untuk memberikan edukasi tentang tata kelola dana desa.

Sekretaris Desa Sukadami, Abenk Arif, mengungkapkan bahwa dana desa yang diterima telah dialokasikan secara efektif untuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan SDM. Tahun ini, 70 persen dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sebesar Rp6 miliar digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti sekretariat posyandu, aula desa, dan normalisasi saluran sungai, serta pengembangan pendidikan bagi pegawai desa.

Abenk juga menambahkan bahwa transparansi penggunaan dana desa sangat dijaga, dengan rencana keuangan yang dipampang di kantor desa dan rapat evaluasi mingguan yang melibatkan elemen masyarakat seperti Ketua RT, RW, perangkat desa, dan BPD.

Sementara itu, Kepala Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Ranta, menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan di desa selalu dilakukan melalui musyawarah dengan prinsip keterbukaan.“Perencanaan kami selalu terpampang di kantor desa sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya pengawasan yang aktif dan keterlibatan masyarakat, diharapkan penggunaan dana desa dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal untuk kesejahteraan warga desa.

Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler