
Pantau - Petugas Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku tawuran yang menyebabkan satu korban jiwa di Kota Bekasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, di depan Gedung Bekasi Creative Center, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Korban Tewas Akibat Bacokan Celurit
Korban berinisial TRB, seorang mahasiswa, meninggal dunia akibat luka bacok di bagian pinggang, paha kiri, dan dahi yang disebabkan oleh senjata tajam jenis celurit.
"Dua pelaku pembacokan berhasil diamankan, yakni berinisial TFA dan seorang lagi pelaku anak yang masih di bawah umur," ujar pihak kepolisian.
Keduanya ditangkap oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara, penelusuran rekaman CCTV, dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kedua pelaku diketahui berperan langsung dalam aksi pembacokan terhadap korban.
Tawuran antarkelompok ini terjadi di ruang publik dan menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
Polisi Masih Buru Dua Pelaku Lain
Selain dua pelaku yang sudah ditangkap, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami menindak tegas setiap bentuk kekerasan jalanan, termasuk tawuran, karena sangat membahayakan keselamatan publik dan mengganggu ketertiban umum," tegas petugas Ditreskrimum.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran ataupun menyebarkan provokasi di media sosial.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor melalui Call Center Polri 110 jika melihat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Polri siap hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







