HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Dua Titik Jakarta pada Minggu

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Dua Titik Jakarta pada Minggu
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Gerai SIM Keliling di Jakarta Barat. ANTARA/Abdu Faisal/am.)

Pantau - Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi di Jakarta pada hari Minggu untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi.

Lokasi dan Jadwal Pelayanan

Layanan SIM Keliling tersedia di Jakarta Timur tepatnya di Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit.

Selain itu, layanan juga hadir di Jakarta Barat di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk.

Sementara itu, wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat tidak tersedia layanan SIM Keliling pada hari ini.

Jam operasional layanan dimulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Syarat dan Biaya Perpanjangan

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku.

Pemohon juga harus membawa fotokopi SIM lama beserta SIM asli.

Selain itu, diperlukan bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru di kantor kepolisian.

Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan di layanan keliling dan hanya tersedia di kantor Satpas.

Ketentuan tersebut berlaku karena SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton dan memerlukan persyaratan dokumen berbeda.

Penulis :
Gerry Eka