
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi menetapkan ES, mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Pandeglang, sebagai tersangka kasus korupsi. ES diduga terlibat dalam praktik pinjaman fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.
“Berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik, kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar,” ujar Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, pada Kamis (16/1/2025).
Modus Pinjaman Fiktif dan Mark Up
Kasus ini bermula dari laporan nasabah yang merasa dirugikan. ES dituduh mengajukan pinjaman kredit modal kerja umum (KMKU) ke sebuah bank pemerintah tanpa sepengetahuan nasabah. Selain itu, ES juga diduga melakukan mark up nilai pinjaman.
Baca Juga:
Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan ke OJK
“Contohnya, nasabah hanya meminta pinjaman Rp 30 juta, namun diajukan menjadi Rp 50 juta. Akibatnya, terjadi kredit macet yang merugikan negara,” jelas Aco.
Penyalahgunaan Dana
Perbuatan ES terjadi selama masa jabatannya, antara 2016 hingga 2020. Menurut pengakuannya, dana tersebut digunakan untuk operasional koperasi dan pelaksanaan rapat tahunan di Bandung.
“Sebesar Rp 400 juta dari uang tersebut dipakai untuk membiayai rapat tahunan di Bandung,” tambah Aco.
Potensi Tersangka Baru
Kejari Pandeglang masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Tim pidana khusus (Pidsus) terus menyelidiki lebih lanjut,” kata Aco.
Dasar Hukum
ES dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, ES ditahan di Rutan Kelas II-B Pandeglang untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah