
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), atas dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo pada periode 2021–2024.
Selain Karna, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ), juga turut ditahan karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Penahanan 20 Hari ke Depan
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025), menyampaikan bahwa keduanya akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Januari hingga 9 Februari 2025, di Rumah Tahanan KPK Jakarta Timur.
Baca Juga:
KPK Periksa Bupati Situbondo Terkait Dugaan Kasus Korupsi
Modus Operasi Korupsi
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN untuk proyek konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP). Namun, pada 2022, dana PEN tidak jadi digunakan dan digantikan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam pelaksanaannya, KS dan EPJ diduga mengatur pemenang tender proyek pekerjaan di Dinas PUPP. Karna meminta “uang investasi” sebesar 10% dari nilai proyek kepada para kontraktor yang ingin memenangkan tender.
Selanjutnya, EPJ, sebagai Kepala Bidang Bina Marga dan pejabat pembuat komitmen (PPK), menginstruksikan pegawai di bawahnya untuk memastikan pemenang proyek sesuai arahan Karna. Setelah kontraktor menerima pencairan dana proyek, EPJ meminta “fee” sebesar 7,5% dari nilai proyek.
Jumlah Kerugian dan Aliran Dana
Selama periode tersebut, Karna Suswandi menerima total dana sebesar Rp5,57 miliar melalui perantara, sedangkan Eko Prionggo Jati mendapatkan “fee” langsung sebesar Rp811 juta.
Langkah Penyidikan Lanjutan
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, KPK masih melakukan pengembangan kasus, termasuk melacak aset-aset yang diduga terkait dengan hasil korupsi kedua tersangka. "Kami terus menggali bukti dan melakukan pelacakan aset untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara," ujar Asep.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah agar mengelola dana publik secara transparan dan akuntabel, terutama dalam program yang dirancang untuk memulihkan ekonomi masyarakat.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah