Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Periksa Bupati Situbondo Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPK Periksa Bupati Situbondo Terkait Dugaan Kasus Korupsi
Foto: Bupati Situbondo Karna Suswandi saat menerima penghargaan sebagai Kabupaten Terinovatif dari Kementerian Dalam Negeri di Surabaya. Kamis (5/12/2024) ANTARA/HO-Humas Pemkab Situbondo (Situbondo)

Pantau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/12/2024) memeriksa Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), bersama sejumlah saksi lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Fokus Pemeriksaan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut mendalami dugaan pemberian uang kepada tersangka utama, Karna Suswandi.

“Penyidik mendalami pemberian uang terkait tersangka KS," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca Juga:
Terdakwa Kasus Korupsi IMB Gedung PT Telkom Dituntut 1,5 Tahun Penjara
 

Beberapa saksi yang turut diperiksa di antaranya adalah:

  • Arif Subali (pihak swasta)
  • Andhika Imam Wijaya (pihak swasta)
  • Firman Adi Setiawan (pihak swasta)
  • Lucky Agnestiar (bidan)
  • Andri Setiawan (PNS Kabupaten Situbondo)
  • As’al Fany Balda (Direktur PT Badja Karya Nusantara)
     

Penyidik juga memanggil perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dan Bondowoso untuk menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tersangka KS.

Konteks Kasus
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo pada Agustus 2024.

Karna Suswandi bersama seorang pejabat lainnya berinisial EP telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, KPK belum membeberkan detail lebih lanjut terkait kronologi dan nilai kerugian negara dalam kasus ini.

“Kami akan mengumumkan detail perkara setelah proses penyidikan dirasa cukup,” ujar Tessa.

Upaya Hukum Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Karna Suswandi mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal.

“Penetapan status tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Tessa.

Lokasi Pemeriksaan
Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Polres Bondowoso untuk mempermudah akses para saksi yang sebagian besar berada di wilayah sekitar Kabupaten Situbondo dan Bondowoso.

KPK terus mendalami kasus ini dan berupaya mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam kasus tersebut.

Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler