HOME  ⁄  Nasional

BPOM Disomasi Konsumen Indonesia, karena 133 Sirop Diduga Tidak Berdasarkan Hasil Pengujian

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

BPOM Disomasi Konsumen Indonesia, karena 133 Sirop Diduga Tidak Berdasarkan Hasil Pengujian
Pantau - Komunitas Konsumen Indonesia mensomasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) karenan dianggap melakukan kebohongan publik terkait 133 nama obat sirop yang dinyatakan aman.

Seluruhnya aman dari propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing mengatakan pengumuman terhadap 133 nama obat yang dianggap aman oleh BPOM diduga tidak berdasarkan hasil pengujian, namun hanya didasarkan registrasi obat yang telah dilakukan sebelumnya.

"Ini berpotensi terjadinya kebohongan publik karena seharusnya jika dikatakan tidak menggunakan zat tersebut harus didasarkan pengujian secara menyeluruh yang dilakukan BPOM sendiri bukan berdasarkan registrasi awal," kata David dalam keterangan tertulis, Kamis (27/10/2022).

Menurut David, BPOM RI sebagai lembaga otoritas pengawas obat dan makanan juga telah lalai melakukan pengawasan pada pre-market dan post-market control.

BPOM dianggap telah kecolongan dengan temuan beberapa obat sirop yang beredar dengan kandungan EG dan DEG yang disebut sebagai pemicu gagal ginjal akut. Padahal obat-obatan tersebut telah terregistasi dan dilakukan uji laboratorium oleh BPOM.

"Padahal sudah sangat jelas diatur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan dan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar," paparnya.

"Jadi terbukti pada saat registrasi obat, BPOM tidak melakukan pengujian terhadap kandungan apa saja yang ada pada obat dan percaya begitu saja dengan keterangan yang diberikan produsen obat," sesal David.

David menduga BPOM tidak melakukan post-market control secara aktif dengan melakukan pengujian obat secara berkala bahkan sejak registrasi pengujian obat diberikan kepada perusahaan farmasi.

Padahal, lanjut David, BPOM RI memiliki kewenangan pengawasan obat dan makanan sehingga tindakan BPOM RI untuk melimpahkan post-market control kepada perusahaan farmasi adalah keliru dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yaitu Asas Kepastian Hukum dan Asas Profesionalitas karena pengujian produk sirup obat sebagai sediaan farmasi merupakan kompetensi atau kewenangan mutlak dari BPOM RI.

Sementara itu, pada konferensi pers BPOM hari ini, Kamis (27/10/2022), Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan ada 65 jenis obat tambahan yang dianggap aman dikonsumsi mayarakat.

"198 daftar obat sirup tersebut tak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin atau gliserol," kata Penny.
Penulis :
Desi Wahyuni