
Pantau – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri telah menerapkan sebanyak tiga produsen obat dan satu supplier terkait kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan banyak anak di Indonesia meninggal dunia.
Dalam konferensi persnya, Kamis (17/11/2022), Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua produsen obat, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri.
“Badan POM menangani investigasi dan penyidikan empat sarana industry farmasi dengan progres bahwa terhadap PT Yarindo Farmatika dan PT Universal Pharmaceutical Industri telah dilakukan proses penyidikan telah ditetapkan tersangka,” kata Penny pada Kamis (17/11/2022).
Kemudian, pihak Bareskrim Polri mentrapkan satu produsen dan satu supplier obat sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Adapun penetapan tersebut karena keduanya terbukti mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan syarat keamanan dan mutu.
Adapun peran dari PT Afi Farma dalam kasus tersebut adalah menyalin data dari supplier tanpa melakukan pengujian dan quality control pada bahan yang ada pada obat tersebut.
“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri memeriksa 41 saksi terkait penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga akibat obat sirop tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas oleh perusahaan farmasi.
"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang, terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Ramadhan menjelaskan, penyidik Polri terus melakukan pendalaman terhadap supplier atau pemasok penyedia bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang mengandung bahan tambahan EG dan DEG kepada PT Afi Farma (AF), produsen obat Parachetamol.
"Karena PT. AF diduga tidak hanya mendapat bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik," ucapnya.
Untuk penetapan tersangka, lanjut Ramadhan, akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya oleh penyidik.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menyebutkan, pihaknya telah selesai melaksanakan gelar perkara pada Rabu (16/11/2022).
Dari hasil gelar perkara penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan lebih 100 anak di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Pipit, pihaknya sesegera mungkin mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut setelah mendapat petunjuk dari pimpinan Polri.
"Sudah selesai gelar perkara hari kemarin, segera diumumkan," ungkap Pipit.
Pipit menambahkan, penyidikan dilakukan bertahap, mulai dari perusahaan farmasi terlebih dahulu, dan terus didalami kepada siapa saja yang bertanggungjawab hingga obat-obatan tersebut sampai ke masyarakat.
Dalam konferensi persnya, Kamis (17/11/2022), Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua produsen obat, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri.
“Badan POM menangani investigasi dan penyidikan empat sarana industry farmasi dengan progres bahwa terhadap PT Yarindo Farmatika dan PT Universal Pharmaceutical Industri telah dilakukan proses penyidikan telah ditetapkan tersangka,” kata Penny pada Kamis (17/11/2022).
Kemudian, pihak Bareskrim Polri mentrapkan satu produsen dan satu supplier obat sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Adapun penetapan tersebut karena keduanya terbukti mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan syarat keamanan dan mutu.
Adapun peran dari PT Afi Farma dalam kasus tersebut adalah menyalin data dari supplier tanpa melakukan pengujian dan quality control pada bahan yang ada pada obat tersebut.
“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri memeriksa 41 saksi terkait penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga akibat obat sirop tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas oleh perusahaan farmasi.
"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang, terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Ramadhan menjelaskan, penyidik Polri terus melakukan pendalaman terhadap supplier atau pemasok penyedia bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang mengandung bahan tambahan EG dan DEG kepada PT Afi Farma (AF), produsen obat Parachetamol.
"Karena PT. AF diduga tidak hanya mendapat bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik," ucapnya.
Untuk penetapan tersangka, lanjut Ramadhan, akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya oleh penyidik.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menyebutkan, pihaknya telah selesai melaksanakan gelar perkara pada Rabu (16/11/2022).
Dari hasil gelar perkara penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan lebih 100 anak di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Pipit, pihaknya sesegera mungkin mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut setelah mendapat petunjuk dari pimpinan Polri.
"Sudah selesai gelar perkara hari kemarin, segera diumumkan," ungkap Pipit.
Pipit menambahkan, penyidikan dilakukan bertahap, mulai dari perusahaan farmasi terlebih dahulu, dan terus didalami kepada siapa saja yang bertanggungjawab hingga obat-obatan tersebut sampai ke masyarakat.
- Penulis :
- M Abdan Muflih