Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Buat Senjata Rakitan, Residivis Narkoba Ini Dicokok Polda Lampung

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Buat Senjata Rakitan, Residivis Narkoba Ini Dicokok Polda Lampung

Pantau.com - Polda Lampung berhasil menangkap seorang pelaku pembuat senjata api rakitan yang berdomisili di Kabupaten Lampung Timur.

"Pada tanggal 26 Desember 2019, Tim Tekab 308 Polda Lampung melakukan penindakan dengan menggerebek home industry ilegal pembuat senjata api rakitan di Sukadana Ilir, Lampung Timur," kata Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto pada jumpa pers akhir tahun 2019, di Bandarlampung, Senin (30/12/2019).

Ia menjelaskan, pelaku berninisial FW alias Saiful itu merupakan seorang wiraswasta yang juga mantan residivis narkoba. Saiful telah melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2016 dan sudah mendistribusikannya ke berbagai daerah termasuk ke luar Lampung.

Baca juga: Infografis 5 Negara yang Warganya Memiliki Banyak Senjata Api

Hasil penangkapan itu, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa empat buah senjata rakitan, salah satunya berjenis revolver beserta alat rakit manualnya serta narkoba.

"Pelaku bekerja sendirian dan dari keterangan pelaku, ia bisa membuat senjata api rakitan karena belajar dengan menonton youtube atau autodidak," ungkapnya.

Menurut Purwadi, tersangka membuat senjata tersebut hanya berdasarkan pesanan dari orang, dan setiap pucuknya dihargai sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta.

Baca juga: Video Viral Polsuka Turunkan Paksa Anak Punk dengan Pistol

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan tajam.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Lampung dan kami sedang mendalaminya untuk mengetahui siapa saja pemesannya, dan menurut keterangan tersangka senjata rakitannya juga sudah ada yang terjual ke luar daerah," tuturnya.

Ia pun mengimbau kepada siapa saja yang telah memesan senjata kepada pelaku, agar menyerahkan senjata rakitan tersebut ke Polda Lampung atau pihak berwajib di tempatnya berada dengan sukarela karena akan mendapatkan keringanan.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah