Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

AKP Andri Gustami Ngaku Sebagai 'Under Cover' Jaringan Fredy Pratama

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

AKP Andri Gustami Ngaku Sebagai 'Under Cover' Jaringan Fredy Pratama
Foto: Mantan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan Ajun Komisaris Polisi Andri Gustami

Pantau - Mantan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan Ajun Komisaris Polisi Andri Gustami membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan hukum mati yang dijatuhkan oleh Jasa Penuntut Umum (JPU).

Andri mengaku dirinya bukan termasuk jaringan Fredy Pratama. Tetapi dirinya merupakan seorang under cover untuk menangkan gembong narkoba Fredy Pratama.

"Saya menyampaikan kembali bahwa bawa saya bukanlah jaringan Fredy Pratama melainkan jaringan ini adalah target utama saya pada saat menjabat Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan beberapa kali penangkapan yang telah kami lakukan," kata Andri, Kamis (8/2/2024).

Selanjutnya, Andri mengatakan dirinya selama berperan sebagai under over mengaku pada Fredy Pratama sudah kecewa dengan institusi polri. Sehingga ia nekat masuk dalam jaringan Fredy Pratama.

"Keseriusan dan tantangan untuk mengungkap jaringan ini lebih luas membuat saya memberanikan diri untuk masuk ke dalam jaringan dan mencoba berkomunikasi dengan orang dalam jaringan ini, beberapa kali komunikasi dari beberapa kali penangkapan tidak ada respon. Saya meyakini ada perasaan ragu, curiga atau atau keanehan bagi mereka karena saya adalah polisi yang melakukan penangkapan terhadap mereka," jelas Andri.

Selain itu, Andri juga menyesali perbuatannya yang masuk dalam jaringan Fredy Pratama merupakan melanggar prosedur Polri.

"Saya meyakini dan sangat menyesali kesalahan saya yang sangat ceroboh sehingga mengabaikan prosedur yang seharusnya," ujar Andri.

Meskipun Andri mengaku tak masuk jaringan Fredy Pratama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bertahan pada tuntutannya dan menolak hal tersebut.

Sebelumnya,  Mantan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan Ajun Komisaris Polisi Andri Gustami didakwa menerima uang sebesar Rp1,34 miliar dari hasil mengawal pengiriman narkotika milik jaringan Fredy Pratama.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa jatah atau upah yang diterima oleh terdakwa telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Ford Ranger Double Cabin warna silver nomor polisi B 9250 KSW dengan harga Rp180.000.000, serta melakukan modifikasi dan servis mobil dengan biaya sekitar Rp100.000.000.

Uang dan jatah dari pengawalan narkoba milik jaringan narkotika Fredy Pratama itu juga digunakan untuk operasional terdakwa sehari-hari di kantor sebesar Rp303.825.000.

Dalam persidangan terungkap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu telah delapan kali melakukan pengawalan terhadap narkotika miliki jaringan Fredy Pratama. Dari delapan kali pengawalan narkotika tersebut, sebanyak 150 kilogram sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi berhasil diloloskan.

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler