Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Divonis Bersalah Terkait Polusi Udara Jakarta, Anies Baswedan Bilang Begini

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Divonis Bersalah Terkait Polusi Udara Jakarta, Anies Baswedan Bilang Begini

Pantau.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Hukum tidak akan mengambil langkah banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan polusi udara di Ibu Kota.

"Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara, Pemprov DKI memutuskan TIDAK AKAN BANDING," ujar Anies melalui akun Twitter @aniesbaswedan yang dipantau di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Gugatan Polusi Udara Dikabulkan, Jokowi-Anies Dinyatakan Melawan Hukum

Anies menyatakan pihaknya siap menjalankan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat demi udara di Jakarta yang lebih baik. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Presiden Joko Widodo hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.

"Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum: Pemerintah DKI Jakarta 'Diam-diam' Jalankan Gugatan Udara Bersih

Kelima pihak tergugat adalah tergugat I Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, tergugat III Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tergugat IV Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan tergugat V Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Para tergugat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait.

rn
Penulis :
Noor Pratiwi