
Pantau.com - Dua narapidana yang sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Gunungsitoli, Sumatera Utara, pada Minggu (31 Mei 2020) lalu kembali ditangkap.
"Keduanya adalah Trisman Boyz Zebua dan Harris Gulo ditangkap sembunyi di kebun milik warga di Desa Simandraolo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kamis, sekitar pukul 16.15 WIB," ungkap Kepala LP Gunungsitoli, Barutu Soetopo, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: Wali Kota: Warga Depok Mulai 5 Juni 2020 Bisa Kembali Salat Jumat
Ia mengatakan, dia memimpin langsung penangkapan mereka bersama tim. "Sebelum menangkap, kami mengepung mereka. Kami lakukan dengan skala besar oleh seluruh petugas pengamanan," katanya.
Tim pengepungan terdiri dari staf admin LP Gunungsitoli dibantu tiga personel Babinsa Kodim 0213/Nias dan tiga anggota Polres Nias serta masyarakat setempat.
"Setelah kami tangkap, sesuai permintaan kepala Polres Nias kepada tim LP Gunungsitoli, mereka dibawa ke Markas Polres Nias diminta keterangan apa motif melarikan diri dan ke mana tujuan selanjutnya," ucapnya.
Baca juga: DPRD Jember dengan Bupati Tidak Akur, La Nyalla Bakal Adukan ke Presiden
Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan sanksi kepada kedua warga binaan tersebut adalah akan menjalani hukuman straafsell atau hukuman pengasingan selama enam hari dan dapat diperpanjang.
Kemudian keduanya akan diterapkan peniadaan hak warga binaan seperti hak remisi di tahun berjalan dan hak dalam layanan bezoek (jenguk) sementara waktu.
rn- Penulis :
- Adryan N