Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Pantau.com - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan yang diajukan mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki hadir dalam sidang putusan sela tersebut. Ia kali ini mengenakan gamis panjang syar'i biru gelap dengan jilbab lebar warna senada.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat, diterima memerintahkan sidang dilanjutkan," kata ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2020). 

Baca juga: Nama Hatta Ali-Jaksa Agung Terseret, Pinangki Minta Maaf Lewat Surat

Majelis hakim yang terdiri dari Ignasius Eko Purwanto, Hari Sunarso dan M Agus Salim menyatakan surat dakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Agung sudah disusun berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam berkas perkara dan pasal-pasal yang didakwakan juga sudah sesuai dengan berkas perkara. "Surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil, jelas, cermat dan lengkap karena sudah mencantumkan data diri terdakwa," ucap hakim Ignasius.

Majelis hakim juga berpendapat surat dakwaan penuntut umum sudah menguraikan dengan jelas, cermat dan lengkap tentang unsur-unsur tindak pidana yang ditautkan dengan perbuatan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

"Sehingga siapa terdakwa, tindak pidana apa, bagaimana melakukan tindak pidana, kapan dan di mana tindak pidana dilakukan dan apa akibat dari tindak pidana sudah digambarkan dengan utuh dan menyeluruh dan menggunakan bahasa sederhana dan dimengerti," ungkap hakim.

Pengertian itu sesuai dengan jawaban Pinangki pada sidang pembacaan dakwaan 22 September 2020 lalu. "Hakim ketua majelis sidang menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengerti dakwaan dan dijawab terdakwa benar-benar mengerti dakwaan sehingga keberatan terdakwa harus dinyatakan tidak diterima," tutur hakim.

Baca juga: Kuasa Hukum Pinangki Sebut Tak Ada Peran Jaksa Agung di Kasus Djoko Tjandra

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar USD500 ribu (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS. Sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Senin, 2 November 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis :
Noor Pratiwi