
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Bambang Gatot Ariyono, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015–2022. Keputusan ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
“Menyatakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Bambang Gatot Ariyono tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/1/2025).
Dengan penolakan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Bambang dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Eks Dirjen ESDM Klaim Dikambing Hitamkan dalam Kasus Korupsi Timah
Pertimbangan Hakim
Dalam putusan sela, majelis hakim menilai keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Bambang tidak relevan untuk menghalangi proses persidangan. Salah satu poin keberatan dari tim kuasa hukum adalah bahwa dakwaan jaksa dinilai prematur karena dianggap tidak memiliki dua alat bukti yang cukup.
Namun, hakim berpendapat bahwa isu tersebut merupakan bagian dari materi pokok perkara yang hanya dapat dibuktikan dalam proses pemeriksaan lanjutan.“Dari pemeriksaan akan diperoleh keterangan para saksi, ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa sendiri. Oleh karena itu, keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima,” tegas Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji.
Dakwaan terhadap Bambang Gatot
Bambang didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama tahun 2015–2022. Dalam dakwaan, Bambang disebut menerima sejumlah uang dan fasilitas sebagai imbalan menyetujui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahun 2019, meskipun mengetahui adanya kekurangan dokumen yang belum dilengkapi.
Jaksa mengungkapkan bahwa Bambang menerima uang sebesar Rp60 juta serta sponsor kegiatan golf tahunan yang diadakan oleh beberapa klub, seperti IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu Bara Golf Club. Selain itu, Bambang juga diduga menerima hadiah berupa tiga unit iPhone 6 senilai Rp12 juta dan tiga unit jam tangan Garmin senilai Rp21 juta.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, Bambang Gatot Ariyono didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim memastikan proses persidangan akan dilanjutkan untuk menggali lebih jauh dugaan keterlibatan Bambang dalam kasus ini.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah