
Pantau - Pemilik produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya, Mira Hayati, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan.
"Kami tidak mengajukan eksepsi meskipun ada beberapa hal dalam dakwaan yang ingin ditanggapi. Ini demi mempercepat proses sidang, karena jika mengajukan eksepsi, bisa memakan waktu hingga satu bulan," ujar Penasihat Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, Selasa (11/3/2025).
Meski tidak mengajukan eksepsi, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan agar terdakwa diberikan tahanan rumah atau tahanan kota. Hal ini dikarenakan Mira Hayati baru saja menjalani operasi sesar dan anaknya yang lahir prematur masih dirawat di rumah sakit serta membutuhkan ASI.
Baca Juga:
DPR Soroti Maraknya Konten Review Makanan dan Kosmetik yang Rugikan Produsen
"Bayi ini lahir prematur karena kondisi preeklamsia yang diderita klien kami. Saat ini, bayi masih dalam perawatan di RSUP Wahidin Sudirohusodo," tambah Ida.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herawati memaparkan bahwa dua produk yang diproduksi Mira Hayati Kosmetik, yakni Lightening Skin dan Night Cream, terbukti mengandung zat merkuri berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM Kota Makassar. Selain itu, kedua produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi.
"Produk kosmetik ini tidak memiliki izin edar dan mengandung zat berbahaya merkuri berdasarkan hasil pengujian BPOM," ujar JPU dalam persidangan yang digelar di Ruang Harifin A Tumpa, PN Makassar.
Atas perbuatannya, Mira Hayati didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pada sidang lanjutan, pihak terdakwa berencana menghadirkan dua saksi, yakni saksi ahli dan saksi fakta, untuk memberikan keterangan yang meringankan. Sementara itu, kehadiran Mira Hayati dalam sidang berikutnya masih dalam pertimbangan mengingat kondisi kesehatannya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah