Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Hadiri Sidang Nadiem, Ira Puspadewi Duduk di Samping Ibunda Terdakwa Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Hadiri Sidang Nadiem, Ira Puspadewi Duduk di Samping Ibunda Terdakwa Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Foto: Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017-2024 Ira Puspadewi saat ditemui usai sidang pembacaan putusan sela kasus Nadiem Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 12/1/2026 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024, Ira Puspadewi, hadir dalam sidang pembacaan putusan sela kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.

Ira mengaku hadir sebagai teman lama dari ibunda Nadiem, Atika Algadrie.

"Kami sudah lama berteman," ungkapnya.

Sepanjang persidangan berlangsung, Ira terlihat duduk di samping Atika.

Ira Puspadewi Pernah Terjerat Kasus Korupsi

Ira Puspadewi sendiri pernah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019–2022.

Ia sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dua terdakwa lain dalam kasus tersebut, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiganya dinyatakan merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Ira kemudian mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Nadiem Anwar Makarim didakwa dalam kasus korupsi pengadaan sarana pembelajaran berbasis Information and Communication Technology (ICT) berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Pengadaan tersebut disebut tidak sesuai dengan perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,18 triliun, dengan rincian Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar.

Dana tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar dananya bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Jaksa juga mengungkap bahwa Nadiem melakukan perbuatannya bersama tiga terdakwa lain yang telah disidang, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta seorang buronan bernama Jurist Tan.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 menunjukkan Nadiem memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Arian Mesa