
Pantau - Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak hadir dalam sidang pleno khusus Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, dengan agenda penyampaian laporan tahunan tahun 2025 dan pembukaan masa sidang MK tahun 2026.
Anwar Usman Absen karena Umrah
Anwar Usman merupakan satu-satunya hakim konstitusi yang tidak hadir dalam sidang tersebut.
Ketidakhadiran Anwar disebabkan karena ia sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.
Delapan hakim konstitusi lainnya hadir dalam sidang, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa ketidakhadiran Anwar Usman tidak menimbulkan persoalan.
"Beliau sedang menjalankan ibadah umrah. Jadi, tidak ada persoalan apa-apa," ungkapnya.
Suhartoyo juga meyakini bahwa Anwar Usman tetap mengetahui isi sidang meskipun tidak hadir secara langsung.
"Karena ini bukan hal baru bahwa yang disampaikan di sidang pembukaan masa sidang dan laporan tahunan untuk masa setahun sebelumnya itu sudah tahu hal-hal apa yang krusial yang disampaikan di sidang pembukaan itu sudah tahu. Pasti sudah tahu beliau," ia mengungkapkan.
MK Soroti Dinamika Konstitusi Sepanjang 2025
Sidang pleno khusus tersebut memaparkan kinerja MK sepanjang tahun 2025 sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Sidang digelar secara luring dan daring dan dihadiri sejumlah pejabat negara, termasuk Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rachmat Bagja, Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna, serta para duta besar negara sahabat.
Dalam pidatonya, Suhartoyo menyampaikan bahwa tahun 2025 merupakan tahun penuh dinamika, tantangan, dan perkara konstitusi berintensitas tinggi.
"Banyaknya permohonan dan perkara yang ditangani, khususnya perselisihan hasil pemilihan umum, kepala daerah, dan pengujian undang-undang, menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi terus berada di jantung kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia," ujarnya.
Ia menekankan bahwa posisi MK sangat strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa MK tidak dapat bekerja sendirian dalam menjaga supremasi konstitusi.
"Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif saling berkolaborasi dan berpadu dalam harmoni untuk mewujudkan ketertiban hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketiga cabang kekuasaan saling bahu-membahu melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam menjaga prinsip check and balances," tambahnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








