
Pantau - Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) memindahkan pemeriksaan tiga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menjadi tersangka sejumlah kasus di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, ke Markas Polda Papua di Jayapura pada Senin, 23 Februari 2026.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo mengatakan ketiga anggota KKB tersebut telah tiba di Jayapura untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Saat ini ketiga anggota KKB itu sudah tiba dan berada di Direktorat Krimum Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ungkapnya.
Ketiganya diterbangkan dari Dekai pada Senin, 23 Februari 2026, sebelum kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua.
Sebelum menjalani pemeriksaan, mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Homi Heluka Tersangka Sejumlah Aksi Penyerangan
Salah satu anggota KKB yang dipindahkan adalah Homi Heluka yang juga dikenal dengan alias Serius Kobak.
Homi Heluka diduga terlibat dalam sejumlah kasus penembakan dan penyerangan terhadap aparat keamanan serta warga sipil di Yahukimo.
Ia tercatat terlibat dalam penembakan anggota Brimob pada 2022 dan pembakaran mobil Satuan Pembinaan Masyarakat pada 2025.
Selain itu, ia diduga terlibat dalam pembunuhan seorang pendulang emas pada 7 April 2025 serta penembakan anggota Kodim 1715 pada 16 Juni 2025.
Homi Heluka juga diduga terlibat dalam pembunuhan Daniel Datti dan perusakan SMA Yapesli pada 2 Februari 2026.
Ia turut diduga terlibat dalam penembakan terhadap seorang sopir bernama Suwono pada 12 Februari 2026.
Dua Anggota Lainnya Terjerat Kasus Penikaman dan Percobaan Pembunuhan
Anggota KKB lainnya, Kotor Payage alias Kotoran Giban, diduga terlibat dalam percobaan pembunuhan dan penembakan terhadap Suwono pada 12 Februari 2026.
Sementara itu, Enage Hiluka diduga terlibat dalam kasus penikaman terhadap penjual pinang bernama Ester Karbeka pada 17 Februari 2026 yang sempat viral setelah rekaman CCTV kejadian tersebut beredar luas.
Enage Hiluka juga diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap Indra Guru Wardana pada 22 September 2025.
Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Papua untuk proses hukum lebih lanjut.
- Penulis :
- Shila Glorya







