Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Hakim Vonis Keuchik Gampong Deng Enam Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Secara In Absentia

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Hakim Vonis Keuchik Gampong Deng Enam Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Secara In Absentia
Foto: Persidangan perkara tindak pidana korupsi tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin 23/2/2026 (sumber: Dok Kejari Aceh Utara)

Pantau - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa korupsi dana desa, Fadlonnur, enam tahun penjara secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di persidangan pada Senin, 23 Februari 2026.

Persidangan berlangsung di Banda Aceh dan dipimpin majelis hakim yang diketuai M Jamil dengan hakim anggota R Deddy Haryanto dan Zul Azmi.

Terdakwa Fadlonnur merupakan Keuchik atau kepala desa Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, periode 2019-2025.

Saat ini, Fadlonnur telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada terdakwa.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp789,3 juta.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.

"Apabila terdakwa tidak memilikinya harta benda untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka dipidana selama satu tahun penjara," kata M Jamil.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kronologi Pengelolaan Dana Desa

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa mengelola dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp830,38 juta.

Pada tahun anggaran 2020, dana desa yang dikelola terdakwa mencapai Rp990 juta.

Sementara pada tahun anggaran 2021, dana desa yang dikelola sebesar Rp735,82 juta.

Anggaran tersebut digunakan untuk pekerjaan pelat beton, pembangunan MKC, pembangunan saluran pembuangan, penimbunan sarana olahraga, rehabilitasi gedung serbaguna, serta kegiatan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan dan pekerjaan fiktif.

Pengelolaan dana desa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp789,3 juta.

Tuntutan Jaksa Lebih Berat

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa penuntut Ivan Najjar Alavis dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp400 juta subsidair pidana penjara selama 120 hari apabila tidak dibayar.

Selain itu, jaksa menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp789,3 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa menuntut agar terdakwa dipidana selama empat tahun penjara.

Jaksa menyatakan "pikir-pikir" atas putusan tersebut.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Penulis :
Leon Weldrick