
Pantau - Pemerintah menyiapkan masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional diberlakukan secara efektif guna memastikan layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin 23 Februari 2026, setelah menggelar pertemuan terbatas bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito, serta Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar.
Saifullah Yusuf menyatakan, "Masa transisi ini kami siapkan agar pelayanan kesehatan tetap berjalan dan masyarakat tidak terdampak selama proses verifikasi berlangsung," ungkapnya.
Ia menegaskan, "Tidak boleh ada masyarakat yang ditolak saat membutuhkan layanan di rumah sakit, puskesmas, maupun klinik," tegasnya.
Mekanisme Transisi dan Jaminan Layanan
Hasil pertemuan tersebut akan dituangkan dalam bentuk surat edaran atau keputusan bersama yang menjadi pedoman bagi fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini disusun untuk menjawab kekhawatiran fasilitas kesehatan terkait pembiayaan peserta yang datanya masih dalam proses pemutakhiran.
Skema transisi memungkinkan proses pembaruan data berjalan bersamaan dengan keberlanjutan pelayanan kesehatan sehingga hak masyarakat atas akses layanan tetap terlindungi selama proses verifikasi berlangsung.
Kementerian Sosial memastikan anggaran PBI tidak dikurangi maupun dialihkan dalam kebijakan ini dengan prinsip utama menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat yang berhak.
Verifikasi 11 Juta Peserta dan Transformasi Data Nasional
Kementerian Sosial melaporkan lebih dari 11 juta peserta PBI-JKN sedang menjalani verifikasi ulang kelayakan yang dilakukan oleh petugas Badan Pusat Statistik, pendamping sosial, serta pemerintah daerah dalam dua bulan ke depan.
Hasil verifikasi akan menjadi dasar penentuan apakah peserta tetap menerima bantuan iuran atau dialihkan menjadi peserta mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemutakhiran data kepesertaan tersebut merupakan bagian dari transformasi menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang dikelola Badan Pusat Statistik dan mengacu pada Surat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Secara nasional, total peserta penerima manfaat BPJS segmen PBI-JKN saat ini mencapai 96,8 juta jiwa.
- Penulis :
- Shila Glorya







