
Pantau - Polda Maluku menggelar sidang Kode Etik Polri terhadap anggota Brimob berinisial Bripda Mesias Victoria Sahaya alias MS yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap pelajar 14 tahun asal Kota Tual, Arianto Tawakal, hingga meninggal dunia, di Ambon, Senin, 23 Februari 2026.
Sidang etik tersebut dilaksanakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku di Ruang Sidang Bidpropam kawasan Tantui, Kota Ambon, mulai pukul 14.00 WIT hingga selesai.
Personel Bidpropam Polda Maluku mengawal Bripda MS saat memasuki ruang sidang etik pada Senin sekitar pukul 15.31 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, “Sidang Kode Etik Polri dilaksanakan secara tertutup. Untuk sidang terbuka hanya pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan, sedangkan pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar dilaksanakan secara tertutup,” ungkapnya di Ambon, Senin.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme sidang Kode Etik Polri mengatur pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar dilakukan secara tertutup untuk menjaga objektivitas.
Bripda MS yang menjabat sebagai Brigadir Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku menjalani persidangan secara tertutup kecuali pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan.
Pemeriksaan 14 Saksi dan Pengawasan Eksternal
Dalam persidangan tersebut sebanyak 10 saksi hadir dan diperiksa langsung oleh komisi sidang.
Dari 10 saksi yang hadir, sembilan merupakan anggota Brimob dan satu orang adalah kakak korban.
Empat saksi lainnya memberikan keterangan secara daring kepada komisi sidang.
Empat saksi daring tersebut terdiri atas satu personel Satlantas Polres Tual, dua anggota Unit PPA Polres Tual, dan satu dari pihak keluarga korban.
Sidang tersebut diawasi oleh pengawas internal serta unsur pengawasan eksternal.
Unsur pengawasan eksternal terdiri atas Kepala Sekretariat Komnas HAM Maluku, Kepala UPTD PPA Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak.
Komisi sidang etik dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan dengan Wakil Ketua Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Kompol Izaac Risambessy.
Penuntut dalam sidang tersebut adalah Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.
Proses Pidana Berjalan Paralel
Kasus ini merupakan tindak lanjut dugaan penganiayaan terhadap Arianto Tawakal yang meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari 2026.
Sebelumnya Polres Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada 21 Februari 2026.
Kapolda Maluku Dadang Hartanto menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan apabila terbukti melanggar dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku atas peristiwa tersebut.
Proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual dan berjalan paralel dengan proses sidang kode etik di Polda Maluku.
Hingga berita ini dipublikasikan, sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda MS masih berlangsung.
- Penulis :
- Shila Glorya








