
Pantau.com - Tepat hari ini, 23 Juli, 35 tahun lalu peringatan Hari Anak Nasional 2019 resmi ditetapkan pemerintah Indonesia.
Awalnya, Hari Anak Nasional (HAN) dikenal sebagai Hari Kanak-kanak yang jatuh 6 Juni. Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 pada tanggal 19 Juli 1984.
Peringatan hari anak merupakan salah satu hari terpenting dalam hidup Soeharto, pasalnya Hari Anak Nasional ini berawal dari gagasan Presiden RI kedua itu.
Baca juga: 4 'Derita' Anak Rantau, Pernah Mengalaminya?
Penetapan HAN ditujukan untuk mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pada setiap anak akan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya.
Peringatan HAN juga merupakan kesempatan untuk terus mengajak seluruh komponen masyarakat untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Fakta-fakta dan Sejarah Hari Nasional Anak
Berikut mengenai beberapa fakta fakta dan sejarah mengenai hari anak nasional 2019 yang perlu sobat pantau ketahui.
1. Digagas oleh Soerhato
Soeharto. (Foto: Reuters)
Hari Nasional Anak merupakan salah satu hari terpenting dalam hidup Soeharto. Mantan Presiden Indonesia itu melihat anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa, yang kemudian melalui Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1984 pada tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional.
Kegiatan Hari Anak Nasional dilaksanakan mulai dari tingkat daerah hingga ke pusat.
2. Anak Indonesia termasuk paling bahagia di dunia
Anak-anak Indonesia. (Foto: Pixabay)
Anak muda di Indoensia termasuk yang paling berbahagia di dunia, menurut survei yang dilakukan Varkey Foundation dengan presentase mencapai 90 persen.
Hal ini dinilai bahwa anak-anak muda di Indoensia merasa paling bahagia dibandingkan anak-anak muda di 19 negara dalam survei tersebut.
"Anak-anak muda di Indoensia mencatat level tertinggi kebahagiaan. Hal ini mungkin menunjukkan bahwa tinggal di negara relatif makmur tidak serta menjamin kebahagiaan," ucap peneliti Varkey Foundation, dikutip dari BBC.
Baca juga: Tak Mampu Biayai Kuliah, Bapak Ini Menangis dan Ajak Pulang Anaknya
3. Hukum yang melindungi anak
Anak-anak Indonesia. (Foto: Pixabay)
Untuk menunjang kesejahteraan anak serta melindungi hak-hak anak-anak di Indoensia, pemerintah telah membuat sejumlah hukum dan perundangan, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebagai institusi independen untuk melakukan pengawasan, pelaksanaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh institusi negara serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak oleh negara.
Untuk diketahui, Kabinet Indonesia Bersatu jilid kedua, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
4. Banyak anak putus sekolah dan buta huruf
Anak-anak Indonesia. (Foto: Pixabay)
Badan Pusat Statistik (BPS) memproyeksikan bahwa 30,5 persen atau 79,6 juta jiwa penduduk Indonesia pada tahun 2017 adalah anak-anak berusia 0-17 tahun. Ini artinya hampir satu diantara tiga penduduk Indonesia adalah anak-anak.
Dalam Profil Anak Indonesia 2018 yang dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat sebanyak 1,17 persen anak usia 7-17 tahun berstatus putus sekolah.
Sementara itu, anak usia 5-17 tahun yang menderita buta huruf mencapai 10,53 persen. Jumlah tak sedikit ini perlu menjadi perhatian bersama demi pendidikan merata di Indonesia
- Penulis :
- Noor Pratiwi