
Pantau.com - Penabuh drum Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian 'IDI kacung WHO'. Pria yang biasa disebut Jrx itu sebelumnya mengunggah ujaran kebencian di akun instagramnya @jrxsid. Penetapan tersangka setelah dalam gelar perkara penyidik menemukan terpenuhinya unsur pidana.
"Iya betul, sudah (jadi tersangka, red). Proses selanjutnya akan dilengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho seperti dikutip dari RRI.co.id pada Rabu (12/8/2020).
Baca juga: Jerinx 'SID' Hibur Petugas Medis di Wisma Atlet
Menurutnya, penetapan tersangka Jerinx dilakukan setelah polisi menanyakan kepada ahli bahasa, yang menganggap postingan yang diunggah Jerinx mengandung ujaran kebencian.
"Sudah ada postingannya, tanggal 13 dan 15. Kemudian menurut saksi ahli bahasa postingan itu memenenuhi unsur untuk pencemaran nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan, ujaran kebencian itu," ujarnya.
Baca juga: Jerinx Penuhi Panggilan Polda Bali Pakai Kaus 'Indonesia Tolak Rapid Test'
"Dia sudah ditahan di Polda Bali," katanya.
rn- Penulis :
- Adryan N