HOME  ⁄  Nasional

Kata Pak Anies, Laporkan Perusahaan yang Tidak Menaati Protokol Kesehatan

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Kata Pak Anies, Laporkan Perusahaan yang Tidak Menaati Protokol Kesehatan

Pantau.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pegawai melapor ke Pemprov DKI terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19 selama PSBB apabila tidak sesuai dengan instruksi pemerintah.

"Laporkan saja, kalau Anda bekerja, tempat Anda bekerja tidak menaati protokol, laporkan saja," kata Anies di Jakarta, Minggu (26/7/2020).

Anies mengharapkan para pekerja menaati protokol kesehatan antara lain pakai masker, jaga jarak saat bekerja dan rutin mencuci tangan untuk mengatasi adanya penyebaran penyakit COVID-19 di perkantoran.

Baca juga: Kasus COVID-19 RI per 26 Juli 2020 Mencapai 98.778

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Andri Yansyah mengatakan, setidaknya ada tiga perusahaan yang telah melaporkan ada pegawainya terpapar korona.

Tapi mantan Kadishub DKI itu tak menyebut nama ketiga perusahaan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa ketiganya berada di kawasan Jakarta Timur.

"Enggak boleh kami kasih tahu, tapi daerahnya Jakarta Timur itu tiga-tiganya," kata dia.

Baca juga: Anies Baswedan: Testing COVID-19 di Jakarta Lampaui Standar WHO

Dari ketiga pegawai perusahaan itu, Andri mengatakan, ada satu karyawan meninggal dunia. Sedangkan dua lainnya masih dirawat di rumah sakit.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Diskertrans) dan Energi DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Berikut aturan lengkap protokol kesehatan yang harus diterapkan perusahaan:

1. Pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 di Internal Perusahaan

2. Pembatasan jumlah pekerja paling banyak 50 persen

3. Penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal tiga jam

4. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja

5. Mewajibkan seluruh pekerja dan tamu atau pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya

6. Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja

7. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining)

8. Menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer

9. Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir

10. Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja

11. Melakukan Self-Assessment Risiko Covid 19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19 serta mewajibkan tamu atau pengunjung untuk mengisi Form Self- Assessment

12. Perusahaan menetapkan jumlah maksimal pekerja yang berada dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang satu meter (physical distancing)

13. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja

14. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif

15. Menghimbau pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki

16. Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor

17. Melakukan pembersihan pada kendaran operasional kantor

18. Melakukan rekayasa engineering

19. Menyediakan area atau ruangan tersendiri untuk observasi

20. Memberikan surat perintah tugas, ID Card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan

21. Menyampaikan informasi terkini serta kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif

22. Memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19

23. Menempel Pakta lntegritas di area perusahaan yang mudah dibaca.

rn
Penulis :
Widji Ananta