Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kembali Gelar Rapat Dugaan TPPU, Komisi III DPR Minta Mahfud cs Tidak Mangkir

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kembali Gelar Rapat Dugaan TPPU, Komisi III DPR Minta Mahfud cs Tidak Mangkir
Pantau - Komisi III DPR RI akan kembali menggelar rapat bersama Komite Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hari ini, Selasa (11/4/2023).

Menko Polhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana akan hadir dalam rapat dengan Komisi III DPR yang membahas dugaan TPPU senilai Rp349 triliun.

"Besok (Selasa 11 April), RDP dengan Ketua Komite TPPU Pak Mahfud, hadir juga anggota Menkeu dan Kepala PPATK," kata anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman kepada wartawan, Senin (10/4/2023) malam.

Benny meminta Mahfud dan Sri Mulyani hadir untuk memberikan penjelasan. Sehingga, duduk perkara transaksi janggal dugaan TPPU senilai Rp349 triliun jadi terang benderang.

Baca Juga: Komite TPPU 5 Kali Rapat, Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Masih Belum Jelas

"Harap Mahfud tidak mangkir besok. Dan harap Menkeu menjelaskan tudingan Mahfud soal dana ilegal Rp349 triliun di Kemenkeu secara jelas, agar tahu siapa yang bermain api dalam hal ini," ujarnya.

Di sisi lain, Benny juga merespons hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan responden lebih percaya pemaparan Mahfud pada rapat pertama. Benny menilai, tak ada pertentangan antara Mahfud dan Komisi III DPR.

"Skandal uang ilegal sebesar Rp 349 T di Kemenkeu itu bukan perseteruan antara Menko Polhukam Mahfud MD vs Komisi III DPR RI, tapi antara Mahfud vs Sri Mulyani,” lanjutnya.

Komisi III DPR, lanjut Benny, hanya meminta Mahfud membongkar tuntas kasus ini karena Sri Mulyani pernah membantah mentah-mentah tudingan Mahfud.

Sebelumnya, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebelumnya memutuskan akan kembali mengusut kasus dugaan TPPU Rp189 triliun.

Baca Juga: Menanti Kerja Satgas TPPU yang Bakal Dibentuk Mahfud MD Cs Lacak Transaksi Mencurigakan Rp349 T

Mereka juga memutuskan untuk membuat satuan tugas (Satgas) untuk melakukan supervisi kasus transaksi mencurigakan dengan nilai total Rp349 triliun.

"Pengungkapan dugaan tindak pidana asal dan TPPU sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA, dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga PK, namun komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut," ujar Mahfud saat konferensi pers di PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

Mahfud juga menyampaikan, pihaknya akan membentuk Satgas yang melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, serta Kemenko Polhukam.

"Satgas ini akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349 triliun dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal)," tutupnya.
Penulis :
Aditya Andreas