Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kembali Mangkir, KPK Kirim Lagi Surat Panggilan ke Eks KSAU terkait kasus Helikopter AW-101

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Kembali Mangkir, KPK Kirim Lagi Surat Panggilan ke Eks KSAU terkait kasus Helikopter AW-101
Pantau - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat panggilan sidang kepada Eks Kepala Staff Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna untuk hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Kabid Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, surat panggilan kembali dilayangkan, pasca yang bersangkutan tidak hadir di sidang perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.

“Sidang dipengadilan Tipikor tanggal 21 November 2022 lalu, saksi Agus Supriatna selaku Mantan KSAU telah dipanggil Tim Jaksa KPK melalui surat yang telah dikirim ke alamat yang KPK miliki yaitu di Cibubur,” ujarnya.

Menurut Ali Fikri pihaknya juga telah meminta bantuan pihak TNI AU, tapi Agus tidak hadir tanpa keterangan.

“Terkait hal tsb KPK juga telah meminta bantuan pihak TNI AU. Namun saksi ini tidak hadir tanpa keterangan,” katanya.

Ali menambahkan, pihaknya kemudian memanggil kembali untuk hadir di pengadilan Tipikor pada 28 November 2022.

“Dan KPK kembali meminta bantuan melalui pihak TNI AU.Saksi tsb dipanggil untuk hadir pada sidang tanggal 28 November 2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujarnya.

Ali mengingatkan agar eks KSAU tersebut bertindak Kooperatif.

“Kami mengingatkan baik saksi ataupun kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Pengadilan, karena hal itu merupakan kewajiaban hukum saksi, “ ucapnya.

Diberitakan, dalam persidangan nama Eks KSAU Agus Supriatna disebut memberikan disposisi dan juga menerima dana komando dari rekanan terkait pengadaan Helikopter VVIP AW 101 pada 2017.

Dalam surat dakwaan John Irfan Kenway, menyebutkan ada 12 macam temuan kekurangan helikopter AW-101 termuat dalam surat dari Komite Pemeriksa Materiel (KPM) kepada KSAU dengan Nomor: B/10/III/2017 tanggal 22 Maret 2017.

Disposisi berisi agar mengikuti spesifikasi pengadaan AW 101.

Adapun 12 temuan kekurangan dimaksud yaitu ditemukan sebanyak 24 kursi dari yang seharusnya 38 kursi. Kemudian cargo emergency on the starboard, first aid kit, strecther (tandu), tail rotor blade lock, jacking bolt joint dan data swing compas tidak ada.

Selanjutnya riwayat jam terbang tidak lengkap, digital map untuk Asia Tenggara (Indonesia) belum diinstal, tidak ditemukan TAG (serial number & production number) pada pesawat, log book engine tidak memiliki riwayat dan dokumen komponen tidak mempunyai usia (on condition) tidak ada.

Dakwan Jaksa Penuntut Umum KPK menyebutkan John Irfan Kenway diduga bersama dengan mantan kepala staf TNI AU Marsekal Tni purn Agus supriatna melakukan korupsi pada pengadaan helikopter angkut AW-101 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.738,9 miliar.

Jaksa mendakwa John Irfan juga memberikan uang sebagai dana komando kepada mantan KSAU Marsekal TNI purnawirawan Agus Supriatna, sebesar Rp 17,7 miliar rupiah

John Irfan Alias Irfan Kurnia Saleh Alias Irfan Kurnia diduga memperkaya diri sendiri Rp.183,2 miliar.

Jaksa mendakwa proyek pengadaan helikopter angkut vvip aw 101 TN AU kurun waktu 2012-2013 tersebut telah melanggar ketentuan pengadaan barang, dan melawan perintah presiden.

(Laporan: Syrudatin)

Penulis :
Firdha Rizki Amalia