
Pantau.com - Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko mengatakan vaksin yang dikembangkan wajib lolos uji klinis tahap 3 untuk memastikan kemanjuran dan keamanan vaksin tersebut.
"Uji klinis fase 3 merupakan uji terakhir yang wajib dilalui untuk mendapat izin, meski bukan yang reguler alias izin darurat (emergency use authorization)," kata Handoko dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Belum Selesai Uji Klinis, RI Sudah Berani Datangkan Vaksin COVID-19?
Handoko menuturkan vaksin buatan Sinovac asal China saat ini masih di tahap uji klinis fase 3 di Bandung, Jawa Barat. Setelah selesai uji klinis fase 3, data akan diolah dan dilaporkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dianalisa dan menjadi dasar penetapan.
Jika suatu vaksin sudah mendapat penilaian dan evaluasi dari BPOM dan dinyatakan memenuhi syarat baik untuk efikasi (kemanjuran), keamanan, dan kualitas maka vaksin tersebut baru dapat digunakan dan didistribusikan ke masyarakat.
Baca juga: Menkominfo Pastikan Informasi Terkait Vaksin Akan Disampaikan Akurat
"Perlu diketahui dapat uji klinis itu double blinded, pasien tidak tahu dirinya dapat vaksin atau plasebo, dan sebaliknya penguji tidak tahu siapa dan diberi apa. Sehingga kalau belum dianalisa tuntas tidak bisa tahu hasilnya seperti apa," tuturnya.
Oleh karena itu, BPOM akan menganalisa hasil uji klinis tahap 3 vaksin tersebut dengan menyeluruh dan cermat.
- Penulis :
- Noor Pratiwi