Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mantan Direktur PT Surveyor Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka Ekspor Daging Sapi dan Rajungan

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Mantan Direktur PT Surveyor Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka Ekspor Daging Sapi dan Rajungan
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan untuk kasus korupsi SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, tersangkanya yakni Bambang Isworo (BI), Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia periode 2016-2018.

Sementara, untuk kasus korupsi SKEBP rajungan pada PT Surveyor Indonesia, Kejagung menetapkan dua tersangka, yakni Bambang Isworo (BI), Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia periode 2016-2018 dan Anjar Niryawan (AN), Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia periode 2016-2018.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Kejagung Periksa 3 Eks Komisaris Utama Surveyor Indonesia Terkait Ekspor Daging Sapi

Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan atau sejak 1 Desember 2022 hingga 20 Desember 2022.

Ketut menjelaskan peran dari tersangka BI dan AN yakni dengan secara melawan hukum telah bekerja sama merealisasikan kegatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.

"Dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan atau guarantor untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis :
Aries Setiawan