
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dihujani puja dan puji dari seantero negeri usai operasi senyap mereka dalam kurun waktu tak sampai 2 pekan berhasil membuat empat pejabat negara terpaksa mengenakan rompi oranye.
Dua kepala daerah dan dua menteri Kabinet Indonesia Maju harus menjadi pesakitan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan rasuah yang mereka lakukan.
Dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada tanggal 25 November, dilanjutkan OTT terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna beberapa hari setelahnya.
Pada tanggal 3 Desember 2020, KPK melanjutkan tugas penindakan dengan menangkap tangan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo. Teranyar, pada tanggal 6 Desember KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan paket bantuan sosial untuk penanganan COVID-19.
Baca juga: Deretan Menteri Era Reformasi dalam Pusaran Korupsi

Gedung KPK. (Foto: Pantau.com/Yusuf Fadilah)
Secara keseluruhan, KPK telah melakukan penangkapan berujung penetapan tersangka terhadap tujuh pejabat sepanjang 2020. Tiga lainnya, yakni Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang terkena OTT pada tanggal 7 Januari, anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan yang ditangkap pada tanggal 8 Januari, dan Bupati Kutai Timur Ismunandar yang terjaring OTT pada tanggal 2 Juli.
Perburuan koruptor yang dilakukan oleh tim KPK seakan menjawab pesimisme publik terhadap kinerja penindakan KPK usai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi setahun lalu.
Selain itu, tangkapan "kakap" dua menteri juga dapat dipandang sebagai kado yang ingin diberikan KPK menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember. Namun, publik harus memahami bahwa tugas KPK tidak hanya melulu soal tangkap menangkap koruptor. Ada tugas lainnya yang juga tak kalah pokok yang harus terus dilakukan dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
- Penulis :
- Widji Ananta








