
Pantau.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman resmi divonis 3 tahun penjara atas perkara kasus terorisme.
Ia dinyatakan bersalah karena telah membantu atau memudahkan pelaku untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu, 6 April 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.
Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UUjunctoUU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Diketahui sebelumnya, Munarman dituntut dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme. Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan Munarman siap mendengarkan vonis dari hakim. Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Timur memvonis Munarman bebas.
"(Harapannya) bebas. Sesuai fakta persidangan," kata Aziz Selasa, 5 April 2022.
Menurut Aziz, jika berkaca pada proses persidangan yang selama ini berjalan, dakwaan mengenai terorisme Jaksa ke Munarman sukar dibuktikan. Aziz mengatakan alat bukti kasus pidana lain dipaksakan di sidang untuk menjerat mantan pentolan FPI itu. Ia lantas mengaku yakin hakim akan berpihak pada kebenaran.
"Dengan mengiringi kesabaran atas proses dan hasilnya tentu saja. Insyaallah hakim akan memihak kebenaran," kata Aziz.
JPU menilai Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa membacakan tuntutannya dalam sidang 14 Maret 2022 lalu.
rn- Penulis :
- M Abdan Muflih