Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penjual 'Obat' COVID-19 via Online Ditangkap Usai Naikkan Harga 4 Kali Lipat, Terancam 10 Tahun Bui

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Penjual 'Obat' COVID-19 via Online Ditangkap Usai Naikkan Harga 4 Kali Lipat, Terancam 10 Tahun Bui

Pantau.com - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang menjual obat jenis oseltamivir phosphate 75 miligram secara daring dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Ada dua tersangka, inisial N. Ini yang menjual obat di atas HET yang ditetapkan Kemenkes, yang kedua adalah inisial MPP. Kaitanya N ini membeli obat dan menjual ke MPP dengan harga dua kali lipat, setelah itu MPP menawarkan ke masyarakat melalui media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Tega Banget, Masih Ada Saja Apotek yang Jual Obat Penangan COVID-19 dengan Harga Tak Wajar di Makassar

Obat jenis oseltamivir phosphate adalah obat keras yang digunakan dalam proses penyembuhan dari virus COVID-19 sehingga permintaannya melonjak drastis dan langka di pasaran. Yusri menjelaskan Kemenkes telah mengatur HET oseltamivir phosphate di angka sekitar Rp260 ribu per satu kotak.

"Jadi, kalau 10 kotak itu Rp2,6 juta, sampai ke masyarakat yang membutuhkan itu harganya Rp8,4 juta sampai Rp8,5 juta. Ada kenaikan keuntungan yang ia peroleh sampai empat kali lipat karena tahu ini langka obatnya," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat aksi keduanya adalah salah satu penyebab kelangkaan obat tersebut baik di apotek berizin hingga rumah sakit.

Baca juga: Luhut Tegaskan Pemerintah Akan Cari Oknum Nakal yang Mengganggu Ketersediaan Obat COVID-19 Hingga ke Akar-Akarnya

"Harusnya obat-obat itu tersedia di tempatnya, di RS, di apotek berizin karena dibeli dalam jumlah besar, dijual melalui 'online' dampaknya tempat yang seharusnya ada ini jadi nggak ada," kata Tubagus.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 107 junto Pasal 29 UU nomor 7 tahun 2014, UU RI nomer 8 tentang perlindungan konsumen dan ITE. Para tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

rn
Penulis :
Noor Pratiwi