Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penyebar Hoax Vaksinasi Sinovac Tewaskan Kasdim 0817 Gresik Ditangkap

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Penyebar Hoax Vaksinasi Sinovac Tewaskan Kasdim 0817 Gresik Ditangkap

Pantau.com - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jatim, menangkap terduga pelaku penyebar hoax vaksinasi yang menewaskan Kasdim 0817, Mayor Sugeng Riyadi di wilayah setempat.

"Pelaku berinisial TS usia 44 tahun asal dan domisili Gresik. Dan ditangkap jajaran Polres di Gresik," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat menyampaikan pres rilis di Mapolres Gresik, Rabu (20/1/2021).

Ia mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan Satreskrim Polres Gresik bersama tim siber Polres dan siber Polda Jatim. "Apa yang telah dilakukan pelaku ini berkaitan dengan program pemerintah Indonesia yakni vaksinasi," ucap Slamet.

Baca juga: Pemkot Bandung Izinkan Pengidap HIV AIDS Divaksin Covid-19, tapi.....

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung sebagai Ikhtiar pemerintah Indonesia agar terhindar dan bebas COVID-19. "Mari amankan program pemerintah proses vaksinasi yang berlangsung," katanya kepada wartawan.

Sementara terkait tersangka lain, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto akan tetap melakukan perkembangan terkait jaringan dari pelaku penyebar hoaks. “Sementara masih berkembang apakah ada jaringan atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, pelaku membuat konten berita hoax meninggalnya Kasdim 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah disuntikan vaksin Sinovac di RS Ibnu Sina. Pelaku mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota Koramil yang saat itu adalah Danramil Kebomas Mayor Kav Gatot Supriyono dari pesan singkat.

Kemudian foto itu disalin dan ditambah narasi "Innalillahi wainna ilaihi rojiun", vaksin pertama, Kasdim 0817 Gresik, Mayor Sugeng Riadi meninggal akibat siang disuntik vaksin.

Baca juga: Bertambah 12.568, Kasus Positif COVID-19 di RI Jadi 939.948 per 20 Januari

Terkait ancaman hukuman, pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 UU RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No. 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar

Sementara dalam pres rilis tersebut juga dihadiri Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya Kolonel Arm Imam Haryadi, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Letkol Inf Taufik Ismail, serta Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Ghozali.

rn
Penulis :
Noor Pratiwi