billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Perppu Cipta Kerja Disahkan DPR, Partai Buruh Siapkan Gugatan ke MK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Perppu Cipta Kerja Disahkan DPR, Partai Buruh Siapkan Gugatan ke MK
Pantau - Partai Buruh bereaksi keras terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan, pihaknya akan segera menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang tersebut.

Baca Juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Fraksi PKS Walk-Out dari Rapat Paripurna

"Kami akan segera mengambil langkah terhadap pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker itu, yaitu melakukan judicial review setelah dikeluarkan nomor UU tersebut oleh DPR dan pemerintah," kata Said kepada wartawan.

Said juga menyerukan kepada seluruh buruh untuk melakukan aksi protes, berupa mogok nasional yang akan berlangsung sekitar bulan Juni dan Agustus mendatang.

"Mempersiapkan mogok nasional, kami sudah berketetapan untuk mogok nasional yang dilakukan antara bulan Juni-Agustus," lanjutnya.

Baca Juga: Meski Tuai Kecaman, DPR RI Sahkan Perppu Cipta Kerja

Seperti diketahui, pada rapat paripurna DPR RI hari ini akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang sempat tertunda pada masa sidang sebelumnya.

Sebanyak 7 fraksi menyetujui pengesahan Perppu Cipta Kerja tersebut. Hanya fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolaknya. Bahkan, fraksi PKS melakukan aksi walk-out saat pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Penulis :
Aditya Andreas