
Pantau.com - Aparat Kepolisian Resor Subang mengenakan sanksi sosial pada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dalam Operasi Yustisi Penegakan dan Penertiban Protokol Kesehatan COVID-19 di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Resor Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto di Karawang, Rabu (23/9/2020), mengatakan sanksi sosial yang dikenakan pada pelanggar protokol kesehatan antara lain push-up, menyapu jalan, dan membersihkan fasilitas umum.
Baca juga: Sejak Anies Tarik Rem Darurat, Penumpang Harian Angkutan Umum Menurun
Dalam operasi yang digelar di jalan raya Pondok Bali, Desa Karangmulya, Kecamatan Legonkulon, Subang, petugas juga membagikan puluhan masker kepada warga.
Aries mengatakan bahwa operasi itu ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan warga menjalankan protokol kesehatan.
"Diharapkan semakin terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus korona," katanya.
Baca juga: Wakil Wali Kota: Seratusan ASN Pemkot Bandung Sembuh dari COVID-19
Menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, jumlah akumulatif pasien COVID-19 di Subang hingga Selasa (22/9) sebanyak 239 orang dengan perincian 220 orang telah dinyatakan sembuh, 12 orang meninggal dunia, dan tujuh orang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
rn- Penulis :
- Adryan N