Ramai soal Rozy ‘Wik-wik’ Mau Nikahi Ibu Mertua, Ini Hukumnya

Headline
rozi norma wik-wik selingkuh mertua - pantau.comViral suami selingkuh dengan mertua (Foto: TikTok)

Pantau – Pria bernama Rozy dikabarkan akan menikahi ibu mertuanya usai diduga ketahuan berzina. Ternyata haram hukumnya menikah dengan mertua.

Dijelaskan oleh Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadin (Beirut darul Kutub Ilmiah: 200) juz I halaman 304. Disebutkan bahwa penyebab seseorang bisa menjadi mahram bisa dengan tiga hal, yakni:
1. Nasab atau keturunan
2. Mahram radha’ah yaitu hubungan mahram yang diakibatkan oleh persusuan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada bayi yang bukan anak kandungnya.
3. Mahram mushaharah yakni orang-orang yang haram untuk dinikahi sebab adanya ikatan kekeluargaan dari hasil pernikahan.

“Haram hukumnya menikah dengan ibu mertua. Sebab, mertua adalah mahram muabbad (tidak boleh dinikahi selamanya) bagi menantu karena adanya hubungan pernikahan dengan anaknya,” tulis Syekh Nawai Banten, dikutip Pantau.com, Kamis (5/1/2023)

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mertua merupakan mahram dari menantu karena adanya hubungan pernikahan dengan anaknya. Meski menantu tersebut sudah bercerai, karena tidak mengubah status mertua sebagai orang lain.

Tim Pantau
Editor
Renalya Arinda
Penulis
Renalya Arinda