Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Resmi, Pemerintah Indonesia Tiadakan Ibadah Haji 2021

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Resmi, Pemerintah Indonesia Tiadakan Ibadah Haji 2021

Pantau.com - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan kembali tidak mengirim jemaah pada ibadah haji 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 hijriah atau 2021 masehi bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6/2021).

Penundaan ini menjadi yang kedua setelah tahun lalu pemerintah Indonesia juga tidak mengirim jemaah karena pandemi virus corona atau COVID-19.

Baca juga: Wapres Optimistis Indonesia Akan Jadi Produsen Produk Halal Terbesar di Dunia

Sebelumnya, Menag Yaqut bersama Komisi VIII DPR menggelar rapat tertutup membahas nasib penyelenggaraan haji yang hingga saat ini masih belum mendapat lampu hijau dari otoritas Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia belum mendapat kepastian apakah Arab Saudi membuka pemberangkatan ibadah haji untuk jamaah luar negeri atau tidak. Tidak adanya kejelasan membuat pemerintah Indonesia telah kehabisan waktu, sehingga harus mengambil sikap.

Per 29 Mei 2021, dilihat di Twitter resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, @MOISaudiArabia, 11 negara diizinkan masuk Arab Saudi yakni dari Amerika Serikat, Jepang, hingga Uni Emirat Arab. Namun, tidak ada Indonesia dalam daftar tersebut.

Baca juga: Tegas! Ustaz Adi Hidayat Paparkan Rincian Bukti Tak Tilap Uang Donasi Palestina Rp30 M

rn
Penulis :
Noor Pratiwi