Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Satgas COVID-19: Pembukaan Kembali Bioskop Kewenangan Pemda

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Satgas COVID-19: Pembukaan Kembali Bioskop Kewenangan Pemda

Pantau.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan, rencana pembukaan bioskop di DKI Jakarta sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Rencana pembukaan bioskop di DKI Jakarta sebenarnya masih dalam rencana dan merupakan proses konsultasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Satgas pusat tapi keputusan diberikan ke pemda setelah melalui seluruh proses yang ditentukan," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Menurut Wiku, sudah hampir sebulan Pemprov DKI Jakarta melakukan kajian dan tim pakar melakukan kajian terhadap kemungkinan bioskop untuk dibuka. "Karena selain aspek kesehatan, mempertimbangkan juga aspek sosial dan ekonomi. Perbedaan opini wajar karena kita masih belajar karena masih belajar bagaimana agar aman COVID-19 dan tetap melakukan aktivitas sosial produktif," ungkap Wiku.

Ia mengatakan dalam membuka aktivitas sosial selalu diingatkan untuk melalui proses yaitu prakondisi, mempertimbangkan timing, skala prioritas, koordinasi pusat dan daerah dan monitoring serta evaluasi.

Baca juga: Ingin Buka Bioskop di Jakarta, Anies Merujuk pada Negara Lain

Prakondisi adalah masa dilakukan pengkajian, melihat risiko penularan dan peningkatan kasus dari zona selanjutnya dilihat prioritas sektor sosial dan ekonomi sehingga tidak serta merta dibuka tanpa melihat kondisi terkini.

Kalau seandainya bioskop dibuka, menurut Wiku perlu dilakukan hal-hal berikut yaitu: screening usia dan kesehatan pengunjung yaitu bagi pengunjung berusia 12-60 tahun dan tanpa gejala dan komorbid; kapasitas biskop hanya 50 persen; menerapkan 3M yaitu menggunakan masker; menjaga jarak dan mencuci tangan sejak pintu masuk sampai keluar; online ticketinggame arcade.

Selanjutnya menyediakan pengukur suhu tubuh; menentukan pintu keluar masuk; menyediakan fasilitas cuci tangan, penyediaan masker baik masker bedah atau kain, face shield untuk petugas dan hand sanitizer

Ruangan juga punya ventilasi dan sistem tata udara yang baik, melengkapi filtrasi dengan HEPA/MERV-13 menambah pembersih udara portable, menjalankan sistem tata udara lebih lama baik sebelum dan setelah jam buka.

Bila ada staf atau pengunjung yang terkena COVID-19 dengan konfirmasi positif dari pemeriksaan tes PCR, wajib melaporkan ke Dinas Kesehatan setempat. Dilakukan pemeriksaan swab bagi orang yang kontak dengan kasus positif dan bioskop ditutup dalam jangka waktu minimal 2 hari untuk pembersihan.

Baca juga: Anies Baswedan Bakal Buka Kembali Bioskop di DKI Jakarta

"Kalau bioskop melanggar maka harus langsung ditutup. Pemda memiliki pertimbangan-pertimbangan lain selain kesehatan termasuk ekonomi dan sosial karena kontribusi bioskop cukup tinggi, dan masyarakat butuh hiburan," tambah Wiku.

Namun Wiku tidak menjelaskan detail soal apa kaitan antara menonton bioskop dan peningkatan imunitas yang dibutuhkan masyarakat saat pandemi COVID-19.

"Imun manusia kompleks dan kondisi jiwa yang bahagia punya potensi untuk menurunkan stres dalam. Biasanya stres memicu ketidakteraturan respon imun pada tubuh dan menghambat kinerja sel darah putih terhadap bakteri dan virus sehingga rentan infeksi," ungkap Wiku.

Dalam pandemi imunitas harus tetap tinggi dan menurut Wiku cara yang paling mudah istirahat cukup, olahraga dan menjaga asupan gizi yang seimbang ditambah kesehatan mental dan tidak stres. "Banyak kegiatan yang bisa dilakukan bukan hanya menonton di bioskop tapi di rumah pilihan kita serahkan ke masyarakat tapi harus aman COVID-19 dan produktif dalam melakukan kegiatan sehari-hari," kata Wiku.

Penulis :
Noor Pratiwi