HOME  ⁄  Nasional

Sebar Hoaks dan Pornografi, 21 Netizen Kalteng Dipanggil Polisi

Oleh Adryan N
SHARE   :

Sebar Hoaks dan Pornografi, 21 Netizen Kalteng Dipanggil Polisi

Pantau.com - Sepanjang tahun 2020, Polda Kalimantan Tengah telah memanggil puluhan netizen yang sembarangan menggunakan kemajuan teknologi informasi tersebut.

"Selama Januari 2020 kami memang ada memanggil 21 netizen yang melakukan penyebaran kabar bohong (hoax), konten berbau berbau pornografi serta lain sebagainya," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Selasa (4/2/2020).

Baca juga: Kominfo Pertimbangkan Kirim SMS Blast Tangkal Hoax Pemberitaan Korona

Hendra menjelaskan, dari 21 orang yang dipanggil dan diberikan pembinaan tersebut yakni ada 5  orang penyebar hoaks, 8 penyebar konten pornografi, 4 orang bullying atau intimidasi, dan 4 orang terkait penyelesaian masalah atau problem solving.

Polisi juga menemukan 52 kabar bohong yang disengaja disebarkan di media sosial, sehingga harus diberikan stempel logo hoax pada berita tersebut.

"Penyebar berita bohong itu adalah lima orang oknum mahasiswa, 10 orang pelajar dan enam karyawan swasta," katanya.

Baca juga: Kominfo Catat Ada 54 Berita Hoax Terkait Korona

Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya pihaknya juga sudah menindaklanjuti 197 kasus, 40 orang di antaranya melakukan penyebaran berita bohong, 31 orang lainnya melakukan penyebaran konten pornografi, 8 orang menyebarkan ujaran kebencian, 3 orang bullying, dan 115 status yang berstempel hoax.

"Maka dari itu kami juga tidak henti-hentinya melakukan pengawasan di media sosial di seputaran Kalteng. Hal itu dilakukan agar menekan penyebaran berita hoaks selama ini," bebernya.

Penulis :
Adryan N