Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyebaran 13.336 Konten Porno di Medsos

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyebaran 13.336 Konten Porno di Medsos
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (ketiga kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/2/2025). ANTARA/Ilham Kausar/am.

Pantau - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran video pornografi yang melibatkan 13.336 konten ilegal. Polisi berhasil menangkap satu pelaku yang diduga bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut di media sosial (medsos).

"Tersangka berinisial CSH berjenis kelamin laki-laki berhasil ditangkap pada Jumat (31/1) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, dilansir Antara, Jum'at (21/2/2025).

Baca juga: Indonesia Urutan 4 Dunia Kasus Pornografi Anak

Baca juga: Kemkomdigi dan BPOM Hapus 35.000 Konten Ilegal Demi Keamanan Digital Masyarakat

Ade Ary mengatakan bahwa pelaku menyebarluaskan konten pornografi dengan cara memperjualbelikanya melalui akun medsos dengan menyediakan delapan akun grup (group channel) untuk mendistribusikan konten pornografi anak.

"Apabila ada yang mau bergabung ke dalam chanel Telegram yang berisikan konten pornografi, peserta atau member diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp150 ribu yang dikirimkan melalui akun perbankan milik pelaku," jelasnya.

Setelah melakukan pembayaran, peserta akan menerima tautan dari pelaku untuk mengakses konten video pornografi melalui grup Telegram milik pelaku. Dari penjualan konten tersebut, pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp80 juta.

"Tujuan pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonominya," kata Ade Ary .

Baca juga: Menkomdigi Ancam Sanksi Berat untuk Platform yang Tak Hapus Konten Pornografi Anak

Pelaku menjualbelikan dokumen elektronik yang bermuatan asusila atau pornografi dari bulan Juli 2024 hingga Januari 2025 dengan jumlah peserta kurang lebih 500 akun.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar," tandasnya.

Baca juga: Jual Konten Porno Selama Setahun, Pria di Bekasi Raup Keuntungan Jutaan Rupiah

Penulis :
Laury Kaniasti