
Pantau - Pemerintah tengah menyiapkan dua rancangan peraturan presiden (R-Perpres) terkait Peta Jalan Artificial Intelligence (AI) dan Etika AI guna mencegah penyalahgunaan teknologi di Indonesia.
Penyusunan Regulasi dan Fokus Sosialisasi
Ketua Tim Regulasi Peta Jalan AI Kementerian Komunikasi dan Digital Irma Handayani menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan menyatukan langkah antar lembaga tanpa memuat sanksi hukum.
Ia mengungkapkan, "AI memiliki dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kreativitas masyarakat," ungkapnya.
Namun demikian, Irma menambahkan bahwa teknologi AI juga memiliki risiko seperti miskomunikasi, pencurian data pribadi, hingga pengacauan informasi.
Penyusunan R-Perpres dilakukan bersama para ahli teknologi digital dari berbagai kementerian dan lembaga termasuk Polri serta instansi pemerintah lainnya.
Irma menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur AI di Indonesia sehingga pengaturannya masih mengacu pada aturan sektoral seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Ancaman Siber dan Upaya Pencegahan
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddison Isir mengungkapkan adanya penyalahgunaan teknologi digital oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan celah perkembangan teknologi.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat jutaan lalu lintas siber anomali seperti phishing, deepfake scam, malware, dan manipulasi data yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Polri mengambil pendekatan preemtif dan edukatif dengan berkolaborasi bersama berbagai elemen masyarakat guna mencegah penyalahgunaan AI sebelum penegakan hukum dilakukan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa dialog publik dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan kementerian, lembaga, akademisi, dan masyarakat.
Kasubdit 3 Dittipidsiber Polri Komisaris Besar Polisi Andrian Pramudianto menyebutkan bahwa pelaku kejahatan siber di Indonesia umumnya berasal dari warga negara asing.
Ia mencontohkan banyaknya warga negara Indonesia yang dipulangkan dari Kamboja karena terlibat dalam kejahatan scamming.
Salah satu kasus yang menonjol adalah penyebaran informasi palsu menggunakan teknologi deepfake yang mencatut nama Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan janji hadiah kepada masyarakat.
Dukungan dan Catatan dari Industri
CEO dan Founder E-Magic Group Brilliant Faryandi menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam mengantisipasi perkembangan AI di Indonesia.
Namun ia mengingatkan bahwa kewaspadaan terhadap risiko AI tidak boleh menghambat pertumbuhan dan pemanfaatannya karena teknologi tersebut memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
- Penulis :
- Shila Glorya








